TANGGAPAN MENGENAI UNDANG-UNDANG ITE
Kita tahu bahwa dizaman globalisasi ini,
Teknologi informasi merupakan sesuatu hal yang sangat penting berperan dalam
berbagai aspek kehidupan, bukan hanya menjadi kebutuhan sekunder akan- tetapi
beralih menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan masyarakat. Dapat kita rasakan
dalam teknologi informasi, baik itu dalam hal ekonomi, kesehatan, pendidikan,
politik, dan lain-lain. Pemanfaatan teknologi informasi harus berkembang pesat
dalam segi pemanfaatanya dan kegunaanya, harus ada suatu wadah yang dapat membungkus
pemanfaatan itu supaya terjamin keamanan dan kenyamanan dalam pemanfaatan
teknologi informasi tersebut.
Pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi ini banyak dimanfaatkan oleh semua kalangan
baik anak-anak, remaja, dewasa dan telah merubah perilaku masyarakat secara
keseluruhan, kemudian hubungan dunia pun tak terbatas/tanpa batas (borderless), itu semua menyebabkan
perubahan dari segi social, budaya, dan ekonomi dapat meningkat dengan cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi permata dan bara api bagi masyarakat yang
menggunakanya, karena selain memberikan manfaat dalam peningkatan kesejahteraan
bagi masyarakat, serta kemajuan peradaban masyarakat juga menjadi suatu sarana
yang paling ampuh untuk perbuatan melawan hukum yang berlaku.
Menurut saya, pemerintah sudah mengambil
langkah yang tepat dengan mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan
oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008
di Jakarta. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik diundangkan pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta oleh Menkumham
Andi Mattalatta.
Undang-undang tersebut bukan
bermaksud membatasi masyarakat untuk berkreativitas dan bebas mengeluarkan
pendapat, karena kita ketahui bahwa setiap orang memiliki hak untuk
mengeluarkan pendapat. Namun, undang-undang ITE tersebut dibuat untuk memberikan
keamanan, keadilan, dan kepastian hukum untuk para pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi. Serat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
memajukan pemikiran serta kemampuan dalam pemanfaatan teknologi informasi
tersebut denga penuh tanggung jawab. Banyak sekali kita jumpai penyalahgunaan
teknologi informasi, yang berdampak mengganggu keamanan orang lain serta dapat
merugikan orang lain. Sehingga jaminan keamanan para pengguna terusik karena
adanya orang yang tidak bijak dalam menggunakan teknologi informasi tersebut.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya
kita sebagai makhluk sosial harus bijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi
informasi serta patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
peraturan itu dibuat semata-mata bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja,
namun untuk seluruh masyarakat agar terciptanya keamanan, ketertiban, keadilan,
dan kesejahteraan.
Komentar
Posting Komentar