Hasil gambar untuk GAMBAR UNDANG-UNDANG ITE

TANGGAPAN MENGENAI UNDANG-UNDANG ITE

Kita tahu bahwa dizaman globalisasi ini, Teknologi informasi merupakan sesuatu hal yang sangat penting berperan dalam berbagai aspek kehidupan, bukan hanya menjadi kebutuhan sekunder akan- tetapi beralih menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan masyarakat. Dapat kita rasakan dalam teknologi informasi, baik itu dalam hal ekonomi, kesehatan, pendidikan, politik, dan lain-lain. Pemanfaatan teknologi informasi harus berkembang pesat dalam segi pemanfaatanya dan kegunaanya, harus ada suatu wadah yang dapat membungkus pemanfaatan itu supaya terjamin keamanan dan kenyamanan dalam pemanfaatan teknologi informasi tersebut.
Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi ini banyak dimanfaatkan oleh semua kalangan baik anak-anak, remaja, dewasa dan telah merubah perilaku masyarakat secara keseluruhan, kemudian hubungan dunia pun tak terbatas/tanpa batas (borderless), itu semua menyebabkan perubahan dari segi social, budaya, dan ekonomi dapat meningkat dengan cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi permata dan bara api bagi masyarakat yang menggunakanya, karena selain memberikan manfaat dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, serta kemajuan peradaban masyarakat juga menjadi suatu sarana yang paling ampuh untuk perbuatan melawan hukum yang berlaku.
Menurut saya, pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta.
Undang-undang tersebut bukan bermaksud membatasi masyarakat untuk berkreativitas dan bebas mengeluarkan pendapat, karena kita ketahui bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat. Namun, undang-undang ITE tersebut dibuat untuk memberikan keamanan, keadilan, dan kepastian hukum untuk para pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Serat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memajukan pemikiran serta kemampuan dalam pemanfaatan teknologi informasi tersebut denga penuh tanggung jawab. Banyak sekali kita jumpai penyalahgunaan teknologi informasi, yang berdampak mengganggu keamanan orang lain serta dapat merugikan orang lain. Sehingga jaminan keamanan para pengguna terusik karena adanya orang yang tidak bijak dalam menggunakan teknologi informasi tersebut.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita sebagai makhluk sosial harus bijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi informasi serta patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, peraturan itu dibuat semata-mata bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja, namun untuk seluruh masyarakat agar terciptanya keamanan, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL MAHASISWA KKM-FH MELALUI PENGABDIAN MASYARAKAT PADA SANTRI PONDOK PESANTREN AL-QURAN AL-FALAH II NAGREG DI MASA PANDEMIK